Di RNI, BPK Temukan Masalah Kerja Sama Perdagangan Ikan antara PT GIEB dengan PT Perindo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2025 03:32 WIB
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa penggunaan Share Holder Loan (SHL) untuk pelaksanaan sinergi bisnis antara PT GIEB dengan PT Perindo tidak memadai dan PT GIEB belum menerima persediaan ikan sebesar Rp5,4 miliar serta harus menanggung beban bunga sebesar Rp1,4 miliar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap dan Properti Investasi Tahun Buku 2021 sampai dengan 2023 pada PT RNI dan Anak Usaha Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali dengan nomor 24/LHP/IX-XX.3/8/2024/ Tanggal 30 Agustus 2024.

Pada Tahun 2021, PT GIEB menyampaikan proposal pinjaman ke PT RNI (Persero) dengan total nilai sebesar Rp11.750.000.000,00, yang akan digunakan sebagai modal kerja kerja sama perdagangan ikan dengan PT Perindo (PT Perinus) dalam rangka sinergi bisnis antar anak perusahaan. 

Dari analisis skema pelaksanaan sinergi bisnis perdagangan ikan antara pihak PT GIEB dengan PT Perindo diketahui bahwa peranan utama kerjasama tersebut berada di pihak PT Perindo mulai dari penyiapan barang dagangan berupa ikan yang diminta sesuai PO dari PT GIEB, pengiriman barang, penentuan margin produk ikan, dan melakukan serah terima produk kepada pihak pelanggan yang akan di-supply. 

Tugas dari PT GIEB hanya melakukan penerbitan invoice PO dan melakukan penagihan kepada pihak pelanggan.  Proposal pinjaman tersebut telah disetujui oleh PT RNI (Persero) dengan rincian sebagai berikut. 

PT RNI

Kerja sama perdagangan ikan antara PT GIEB dengan PT Perindo dituangkan dalam kontrak dan telah mengalami dua kali addendum, dengan rincian sebagai berikut. 

PT RNI

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pembayaran dari PT GIEB kepada PT Perinus/PT Perindo menunjukkan pembayaran dilakukan sebanyak dua tahap.

PT RNI

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penggunaan dana modal kerja oleh pihak PT GIEB, menunjukan permasalahan bahwa PT GIEB tidak melaksanakan pembayaran kepada PT Perindo sesuai mekanisme dalam kontrak. Dana yang diterima PT Perindo dari PT GIEB digunakan tidak sesuai peruntukkan 

Kemudian terdapat tunggakan kewajiban PT Perindo kepada PT GIEB sebesar Rp5.453.939.815,00 dan PT GIEB berpotensi mengalami kerugian setiap nelakukan perpanjangan waktu kerja sama lerdagangan ikan. 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan PT GIEB belum menerima persediaan ikan atas pembayaran PO kepada PT Perinus/PT Perindo sebesar Rp5.453.939.815,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan PT GIEB belum dapat memanfaatkan penerimaan kas sebesar Rp1.403.257.000,00 dari PT SRBL, PT GIEB menanggung beban bunga atas pinjaman SHL minimal sebesar Rp1.448.296.507,32; dan PT RNI (Persero) belum menerima pengembalian pinjaman sebesar Rp7.618.166.143,00 (Rp11.750.000.000,00 Rp4.131.833.857.00) dan bunga pinjaman sebesar Rp1.448.296.507,32. 

Permasalahan tersebut, menurut BPK, disebabkan karena Direksi PT GIEB tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak kerjasama perdagangan ikan dhi. melakukan pembayaran kepada pihak PT Perinus/PT Perindo yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Direksi PT Perindo tidak segera memenuhi kewajiban PO pembelian ikan dari PT GIEB; dan Direksi PT RNI (Persero) tidak cermat dalam memberikan persetujuan pinjaman kepada PT GIEB dengan tidak mempertimbangkan kemampuan PT GIEB dalam menjual ikan. 

Penjelasan PT RNI

Atas permasalahan tersebut, Direksi PT RNI (Persero) menyatakan sependapat dengan permasalahan sebagaimana dimaksud, dengan penjelasan bahwa dana yang diterima PT Perindo dari PT GIEB Indonesia digunakan untuk membayar cicilan pokok dan bunga dari MTN, karena dianggap prioritas.

Risiko jika MTN tidak dibayar adalah menurunkan reputasi PT Perindo dan PT RNI (Persero). 

Adanya rencana merger antara PT Perindo dan GIEB, maka SHL tersebut digunakan sebagai pembayaran utang terlebih dahulu oleh PT Perindo, sehingga belum dapat dilakukan pemenuhan PO dari pihak pembeli yang telah memesan produk ikan melalui PO yang disampaikan. 

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Direksi PT RNI (Persero) agar melakukan pengawasan atas langkah-langkah penyelesaian hak dan kewajiban antara PT GIEB dengan PT Perindo untuk memastikan terjadinya sinergitas perdagangan ikan antar anak perusahaan; 

Menginstruksikan Direksi PT GIEB dan PT Perindo untuk menyusun langkahlangkah penyelesaian kerja sama dengan mematuhi hak dan kewajiban masingmasing pihak, yaitu: 

1) Membuat kesepakatan time line dan jaminan pemenuhan kekurangan penyediaan ikan oleh PT Perindo sebesar Rp5.453.939.815,00; 

2) Menyepakati cost of money PT GIEB yang harus ditanggung oleh PT Perindo atas dampak atas ketidakmampuan PT Perindo menyediakan ikan sesuai perjanjian. 

BPK juga merekomendasikan Direksi PT RNI (Persero) agar menginstruksikan Direksi PT GIEB melakukan pengembalian sisa pokok sebesar Rp7.618.166.143,00 dan bunga SHL kepada PT RNI (Persero); 

Dan enginstruksikan Direksi PT Perindo menagih piutang penjualan ikan kepada PT SRBL sebesar Rp1.403.257.000.00.

Topik:

BPK RNI