LQ Indonesia Segera Surati JJ Simkoputera atas Dugaan Penggelapan Dana UOB Kay Hian Sekutitas Senilai Rp 52 M

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Juni 2024 11:45 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Hasil gelar perkara di Wasidik Polda Metro Jaya terkuak nama Janto Junior (JJ) Simkoputera, komisaris dari PT Multi Visi Jakarta selaku beneficiary dari rekening BCA, atas nama UOB Kay Hian Sekuritas Pte Ltd. 

"Setelah kami telusuri rekening BCA tersebut atas nama PT Multi Visi Jakarta," kata kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm, Nathaniel.

Atas temuan tersebut, LQ Indonesia Lawfirm segera melayangkan surat somasi kepada JJ Simkoputera, dan akan segera mempidanakan yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan atas raibnya dana Rp 52 Miliar milik para nasabah korban investasi tersebut. 

"Diketahui dari data Kemenkumham, bahwa PT Multi Visi Jakarta pada tahun 2018-2020 ketika kejadian, komisaris dan salah satu pemilik perusahaan adalah JJ Simkoputera," ujarnya.

"Dia baru keluar  dari perusahaan di 2021 setelah kejadian dan adanya pelaporan polisi. Kemungkinan keluar karena menghindar dari tanggung jawab," tambahnya.

Lebih lanjut, Nathaniel menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengejar semua pihak, yang terlibat dalam perkara UOB Kay Hian hingga tuntas. 

"Siapapun itu kami akan terus mengejar dan memproses semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali," ujar Ali Amsar.

Dari penelusuran diketahui, JJ Simkoputera adalah pendeta di GBI Kemayoran CK7, dan anak dari Dokter Janto. JJ Simkoputera diduga bekerjasama dengan Agung, Michael dan Vincent, dalam dugaan penipuan dana UOB Kay Hian Sekuritas yang merugikan para nasabah sebesar Rp 52 miliar.