Eks Ketua KPK Filri Bahuri Disebut 'Pengaman' Kasus Korupsi, Kasus Pengadaan Sapi Mandek?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2024 12:16 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI/Ant)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (19/6/2024) membeberkan bahwa sejumlah pejabat Kementan mengaku patungan untuk menyuap mantan Ketua KPK dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan sapi

Kasdi Subagyono mengatakan bahwa pihaknya kerap mendengar nama Firli Bahuri disebut-sebut dalam 'pengamanan' kasus korupsi.

Kasdi mengaku mengetahui adanya pertemuan antara SYL dan Firli ketika di sebuah lapangan badminton. Hal itu diketahuinya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Kasdi juga mengatakan bahwa SYL pernah mengumpulkan pejabat eselon I terkait adanya penyelidikan kasus pengadaan sapi di Kementan.

Kasdi mengatakan setelah SYL mengatakan hal itu, lantas mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu meminta kepada pejabat eselon I untuk patungan hingga terkumpul Rp 800 juta.

Adapun uang itu digunakan untuk diberikan kepada Firli dengan tujuan agar penyelidikan kasus pengadaan sapi di Kementan dapat diantisipasi.

Hal itulah yang diungkapkan Syahrul Yasin Limpo kepada para anak buahnya.

"Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi nah itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," jelas Kasdi kepada hakim.

Adapun kasus pengadaan sapi di KPK saat ini mandek. Perkara itu baru berjalan di tahap penyelidikan.

Sebelumnya penyelidikan tersebut mengacu pada pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima KPK pada 2020 lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, aduan yang pihaknya terima melalui Dumas menyangkut tiga klaster yakni, kasus di bagian hortikultura, pengadaan sapi, dan pemerasan.

Dari tiga klaster tersebut, saat ini kasus pemerasan telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

“Ada tiga klaster kan sebetulnya yang dilaporkan masyarakat, ada sapi, hortikultura, dan pemerasan yang sudah naik terkait dengan pemerasan,” tutur Alex.

Meski demikian, kata Alex, karena dua klaster di antaranya masih penyelidikan, KPK belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai perkara tersebut.

Saat ini, tim penyelidik KPK masih mencari peristiwa pidana dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Belum masih menyentuh pada orangnya atau orang yang diduga pelakunya,” tutur Alex.

Menurutnya, ketika dalam penyelidikan KPK menemukan bukti yang cukup, maka kasus itu akan dibawa ke forum ekspose untuk menentukan apakah sudah cukup naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka.

“Jadi (kami) tidak menyebutkan siapa yang dilaporkan. nanti akan didalam di proses penyelidikan,” tandas Alex.