Diduga Terima Rp800 Juta, KPK Didesak Periksa Firli Bahuri soal Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2024 12:59 WIB
Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pasalnya, Firli Bahuri diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi itu. Hal itu sebagaimana diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (20/6/2024) menegaskan bahwa, tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak memeriksan mantan jenderal Polisi bintang tiga itu.

"KPK jangan sungkan untuk periksa mantan Ketua KPK itu. Masa Firli tidak diperiksa oleh KPK selama ini," tegasnya.

Lantas dia mempertanyakan, apakah dia kebal hukum. Sebab kasus ini diduga terjadi saat dia menahkodai lembaga anti rasuah itu. "Apakah dia kebal hukum atau mantan Ketua KPK, makanya pura-pura KPK tidak tahu," katanya.

Uchok Sky
Uchok Sky Khadafi (Foto: Dok MI)

Pun, Uchok sapaannya meminta KPK tidak seperti Polda Metro Jaya, yang hingga kini tak kunjung menahan Firli Bahuri. "KPK jangan seperti Polda Metro Jaya, langsung lumpuh dan takut melanjutkan kasus Firli Bahuri," tandasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri disebut menerima uang sejumlah Rp800 juta untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Kasdi perihal pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di salah satu lapangan bulu tangkis di Jakarta. "Sering ketemu?" tanya Hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," sebut Kasdi.

Lebih lanjut, hakim bertanya kepada Kasdi maksud dari pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Kasdi pun menjelaskan jika SYL pernah mengumpulkan seluruh jajaran eselon I Kementan.

Dalam pertemuan itu, SYL mengatakan jika KPK sedang mengusut kasus korupsi terkait pengadaan sapi di Kementan. SYL pun menyampaikan agar hal tersebut harus diantisipasi.

"Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian pak menteri sampaikan agar ini diantisipasi," kata Kasdi.

Dia menjelaskan jika antisipasi itu dilakukan dengan mengumpulkan uang sejumlah Rp800 juta dari sejumlah direktorat di Kementan untuk diserahkan kepada Firli.

"Waktu itu diperjelas lagi oleh pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli. Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?," tanya hakim. "Disampaikan oleh pak hatta. Maka, saya mengonfirmasi," beber Kasdi.

Selain itu, Kasdi menjelaskan bahwa uang Rp800 juta untuk kebutuhan Firli Bahuri diserahkan SYL melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

"Nah kebetulan pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara pak menteri," jelas Kasdi.

Namun, Kusnadi mengaku tidak tahu soal penyerahan uang tersebut. Yang pasti, uang itu diserahkan untuk kepentingan Firli Bahuri. "Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya?," tanya hakim. "Sudah," jawab Kasdi.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar

-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar

-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar

-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar

-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar

-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar

-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar

-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar

-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta

-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.