Korupsi Investasi Fiktif, KPK Ulik Anggota Komite Investasi PT Taspen Totok Sudargo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2024 13:24 WIB
PT Taspen (Foto: Istimewa)
PT Taspen (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengulik anggota Komite Investasi PT Taspen (Persero) Totok Sudargo terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di Taspen. 

Adapun Totok berstatus saksi di kasus ini. Pun Tessa meminta Totok dapat memenuhi panggilan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).

Diketahui, KPK mendalami aliran dana terkait rasuah di Taspen. Teranyar, penyidik meminta mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih menjelaskan sebuah dokumen transaksi keuangan.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.