KPK Periksa Eks Dirut Telkom Alex J Sinaga, Korupsi Pengadaan Fiktif Jerat Siapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juni 2024 16:01 WIB
PT Telkom Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Telkom Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penelusuran kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom (Persero). Penyidik KPK pun berencana memanggil dan memeriksa tujuh nama sebagai saksi hari ini.

Salah satunya adalah Direktur Utama PT Telkom Indonesia pada periode 2016-2019, Alex J Sinaga. Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur EBIS PT Telkom Indonesia pada 2016-2017, Muhammad Awaludin.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK [tindak pidana korupsi] terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan PT TOP [Telering Onyx Pratama],” tulis juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Jumat (21/6/2024).


Penyidik KPK juga memasukkan Direktur Utama PT Trikomsel Oke, Sugiono Wiyono Sugialam sebagai saksi yang harus menjalani pemeriksaan hari ini. Termasuk; petinggi OSM Collection and Debt Amjad Agoes, dan pihak swasta, Dewi Hidayat.

Selain itu, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi PT Asiatel Globalindo dan PT TOP. Penyidik kembali memeriksa untuk ketiga kalinya Komisaris Asiatel Globalindo sekaligus pemilik TOP, Tan Heng Lok. Satu petinggi lainnya adalah pengurus PT Asiatel Globalindo dan TOP, Meyce Gani.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Jubir KPK kala itu, Ali Fikri, menyampaikan rincian lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut, diantaranya 6 rumah atau kediaman pribadi dan 4 kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun KPK tengah mengusut dugaan korupsi PT Telkom dalam proyek fiktif pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

Hingga saat ini, KPK enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom. Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.