Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatra

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Juni 2024 19:06 WIB
Eks Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo (Foto: Ist)
Eks Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra. 

Adalah mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).

Selain Bintang, KPK juga menetapkan Mantan Kadiv pada BUMN Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.

"KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum'at (21/6/2024).

Tessa mengatakan dalam penyidikan kasus ini, lembaganya juga menyita 54 bidang tanah milik tersangka IZ. Sebanyak 54 tanah yang disita terdiri dari 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi.

Selain itu, ada 22 tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2 yang ikut disita. "Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar," kata Tessa.

Tessa mengatakan tanah itu disita karena diduga memiliki hubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidik KPK. Penyidik, kata dia, juga sudah memasang plang tanda penyitaan di 54 tanah itu sejak 19 Juni 2024.

KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang digarap oleh PT Hutama Karya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga merugikan negara belasan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri. KPK belum mengumumkan lebih detail mengenai siapa tersangka dalam perkara tersebut. Pengumuman akan dilakukan pada tahap penahanan atau penangkapan.