Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen juga Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatra

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Juni 2024 19:32 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika (Foto: Ist)
Jubir KPK, Tessa Mahardika (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. 

Selain Iskandar, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo dan mantan Kadiv pada BUMN Hutama Karya M Rizal Sutjipto sebagai tersangka.

"KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum'at (21/6/2024).

Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Adapun nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.

Sementara itu Dirut PT Hutama Karya, Budi Harto pernah diperiksa sebagai saksi dugaan pengadaan lahan disekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS).

Ia mengungkapkan didalami soal pembelian lahan di sekitar jalan tol trans Sumatra.

"Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol. Properti," kata Budi saat dikonfirmasi di gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/6/2024).

Selain Budi, penyidik juga memanggil Eka Setya Adrianto (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Hutama Karya). Serta satu pihak swasta, Irza Dwiputra Susilo.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatra (JTSS). Pengadaan jalan tol ini dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.