Usut Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Periksa Hasto Lagi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2024 20:42 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto maupun pihak lainnya, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku (HM). 

"Semua pemanggilan saksi itu berdasarkan petunjuk dan kebutuhan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Tessa menekankan, tim penyidik akan memanggil sejumlah pihak sebagai saksi jika keterangannya, memang diperlukan dalam penanganan suatu kasus. Upaya penyitaan pun, juga bisa saja dilakukan jika memang dibutuhkan.

"Apabila penyidik merasa perlu mendalami baik perkaranya itu sendiri maupun keberadaan tersangka HM, maka penyidik akan memanggil saksi-saksi dan menyita baik itu dokumen maupun barang bukti elektronik yang dibutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya bakal memanggil lagi Hasto Kristiyanto. Dia hendak kembali digali keterangannya, sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku (HM) yang kini sedang buron.

"Saya diberitahu akan dipanggil lagi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Hasto sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Diungkapkan Alex, pihak Hasto juga sudah meminta penjadwalan pemeriksaan pada Juli mendatang.

"Atau bahkan Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri. Jadi enggak perlu panggilan. Kalau enggak salah Juli atau apa yang bersangkutan minta dijadwalkan," ungkap Alex.