KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo dan Eks Kadiv M Rizal Sutjipto, Langsung Ditahan?


Jakarta, MI - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP) dan mantan kadiv di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS) di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (6/8/2025).
Keduanya merupakan tersangka korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) tahun Anggaran 2018-2020. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) dan RS selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan terhadap dua tersangka pada Rabu ini.
Sebelumnya, KPK menelisik interaksi dan korespondensi, atau surat menyurat, antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.
Penyidik juga mendalami soal interaksi maupun korespondensi antara Direksi dan Komisaris Hutama Karya melalui saksi Luthflil Chakim, selaku Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya 2018-2019.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara Direktur dengan Dewan Komisaris terkait dengan RKAP HK serta terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Topik:
KPK Hutama Karya