Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Chromebook

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Agustus 2025 14:22 WIB
Jurist Tan (Foto: Dok MI/Istimewa)
Jurist Tan (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Jurist Tan diketahui mangkir dari tiga kali pemeriksaan penyidik pada 18, 21, dan 25 Juli 2025. Ia juga diduga, telah melarikan diri ke luar negeri. 

“JT sudah DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Kejagung kini tengah menelusuri keberadaannya, dan membuka opsi pengajuan red notice ke Interpol.

“Sudah dibahas bersama Interpol, tinggal menunggu approval,” ujarnya.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Kemudian Jurist selaku stafsus memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini. Dalam salah satu rapat, ia meminta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah serta Ibrahim Arief agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook.

Padahal, stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.

Penyidik menemukan bukti kuat dan telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek (DPO) Jurist Tan.

Mereka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Jurist Tan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Chromebook