Jangan Ada Tekanan Politik, KPK segera Periksa Gubernur BI soal Korupsi CSR!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2025 15:33 WIB
KPK harus segera periksa Gubernur BI, Perry Warjiyo. Jangan hanya omon-omon. Jangan hanya sebut triliunan rupiah. Ini dugaan korupsi tersadis di awal pemerintahan Prabowo (Foto: Dok MI/Istimewa)
KPK harus segera periksa Gubernur BI, Perry Warjiyo. Jangan hanya omon-omon. Jangan hanya sebut triliunan rupiah. Ini dugaan korupsi tersadis di awal pemerintahan Prabowo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI -  Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menekankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam mengejar pelaku tindak pidana korupsi.

Termasuk kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang hingga saat ini tak jelas siapa tersangkanya. Namun di lain sisi, KPK perlu memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Badiul begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Rabu (6/8/2025) menegaskan pengusutan kasus tersebut tak terhambat dugaan tekanan politik. 

"Penyidikan oleh KPK harus mengedepankan prinsip objektif dan berdasarkan kebutuhan alat bukti, bukan tekanan politik. Jika benar ada indikasi keterlibatan Gubernur BI Perry Warjiyo dan pejabat BI lainnya dalam aliran dana CSR yg tdk sesuai peruntukannya, maka penyidikan wajib diperluas tnp pandang jabatan," tegas Badiul.

Badiul Hadi FITRA
Badiul Hadi dari FITRA (Foto: Dok MI/Istimewa)

Namun, tegasnya, KPK harus memastikan proses ini tidak hanya memenuhi tuntutan publik, melainkan juga memenuhi standar bukti yang memadai sebelum menetapkan tersangka.

"BI sebagai institusi selama ini menyampaikan penyaluran CSR dilakukan melalui melalui mekanisme yang benar, misal: yayasan resmi, proposal yang konkret, dan pertanggungjawaban yang diaudit." 

"Namun, dengan ditemukannya kasus dugaan penyelewengan CSR, maka institusi wajub mempertanggungjawabkan secara penuh," imbuhnya.

Megakorupis yang cukup dahsyat!

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut, dugaan korupsi CSR BI, merupakan megakorupsi yang cukup dahsyat. Menjadi kewajiban KPK untuk membongkar sampai ke akar-akarnya.

"KPK harus segera periksa Gubernur BI, Perry Warjiyo. Jangan hanya omon-omon. Jangan hanya sebut triliunan rupiah. Ini dugaan korupsi tersadis di awal pemerintahan Prabowo," kata Uchok, Jakarta, Kamis (23/2/2025) lalu.

Selama ini, katanya, pejabat di BI digaji tinggi tetapi tetap saja korupsi. "Periksa juga para deputi gunernur BI yang digaji tinggi. Kasus ini, pukulan bagi pemerintah Indonesia. Kepercayaan investor dirusak kasus ini," tandasnya.

Siapa bakal tersangka?

KPK berjanji akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut pada Agustus 2025 ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup dan kini dalam proses analisis.

“Secepatnya ya. Semua pihak sudah diperiksa, baik dari BI, DPR, maupun yayasan pengelola program sosial. Setelah analisis penyidik selesai, KPK akan segera menerbitkan sprindik dan menetapkan tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Budi menjelaskan, KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan awal kasus ini. Pasal yang menjerat tersangka akan diumumkan bersamaan dengan konstruksi perkara dan identitas tersangka.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengumuman tersangka tidak akan lewat dari Agustus 2025.

“Kami sudah ekspos perkara ini minggu lalu. Dalam waktu dekat tersangka akan diumumkan, paling lambat bulan Agustus,” kata Asep, Kamis (24/7/2025).

Pun, KPK fokus mengusut keterlibatan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, yakni: Satori (Politisi Nasdem) dan Heri Gunawan (Politisi Gerindra).
Keduanya diduga terkait penggunaan dana CSR BI melalui yayasan terafiliasi yang tidak sesuai peruntukan.

Dil lain sisi, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain: pemeriksaan puluhan saksi, termasuk delapan ketua yayasan, pihak swasta, dan ART; penggeledahan rumah Satori dan Heri Gunawan; pemeriksaan mantan pejabat BI, termasuk Erwin Haryono dan Irwan, terkait prosedur anggaran dan penyaluran CSR BI.

Konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Gubernur BI, Perry Warjiyo belum direspons hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan. (wan)

Topik:

KPK CSR BI Bank Indonesia Gubernur BI Perry Warjiyo FITRA