KPK Setor Hampir Rp 500 Miliar ke Kas Negara di Semester Pertama 2025


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyetorkan uang hasil asset recovery dengan total hampir menyentuh angka Rp 500 miliar rupiah ke kas negara selama semester pertama tahun 2025.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konfrensi pers terkait penyampaian kinerja KPK, pada Rabu (6/8/2025).
Awalnya Setyo mengatakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi salah satu indikator penting pada kinreja dan fungsi penindakan KPK.
"Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi suatu indikator penting kinerja KPK," kata Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi indikator penting dari kinerja KPK karena dapat mencerminkan keberhasilan dari upaya pemulihan kerugian negara melalui asset recovery yang dilakukan KPK.
Setyo mengatakan bahwa upaya pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh KPK mencangkup dari pelacakan asset hingga eksekusi putusan pengadilan pada kasus korupsi dan pencucian uang.
"Proses ini mencakup pelacakan, kemudian, penyitaan dan penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Setyo menyebut KPK telah berhasil menyetorkan hampir Rp 500 miliar ke kas negara pada semester pertama tahun 2025. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan kontribusi nyata dari upaya pemeberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Selama tw (triwulan) 1 dan 2 tahun 2025 KPK berhasil menyetorkan hampir Rp 500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi," ujarnya.
Topik:
KPK