Red Notice Jurist Tan Tunggu Persetujuan Interpol Paris

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2025 22:24 WIB
Jurist Tan. Foto: Dok MI/Istimewa
Jurist Tan. Foto: Dok MI/Istimewa

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan pengajuan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) ke Interpol. 

Adapun Jurist Tan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Berkas permohonan telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris. 

 "Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (27/8/2025). 

Kendati demikian, Anang berkata, pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut dari Interpol. "Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," tukasnya. 

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. 

Agus menyebutkan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025). 

Topik:

Jurist Tan Kejagung Red Notice