Kejagung Lidik Dugaan Penggelapan Tanah Rp 300 T, Manajemen Ciputra KPSN dan Nusa Dua Propertindo "Digarap"


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp300 triliun untuk megaproyek Deli Megapolitan di Sumatra Utara (Sumut).
Informasi yang dihimpun Monitiorindonesia.com, Rabu (27/8/2025) penyelidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 telah terbit sejak 10 Juni 2025, ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus. Di kasus ini, selain Ciputra Grup, juga menyeret pejabat di Pemkab Deliserdang.
"Iya benar sudah kami cek, masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, Selasa (26/8/2025).
Menurut Anang, pengusutan kasus ini masih dalam tahap klarifikasi dan tertutup. Sehingga belum dapat dirincikan duduk perkaranya. "Sifatnya masih klarifikasi dan tertutup," tegas Anang.
Di lain sisi, Kejagung dikabarkan sudah memeriksa manajemen PT Ciputra KPSN dan manajemen PT Nusa Dua Propertindo yang merupakan anak usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Selain itu, Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deliserdang, Rahmatsyah dan Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas CKTR Pemkab Deliserdang, Damoz Hutagalung juga dikabarkan telah diperiksa penyelidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Bahkan, pemanggilan mereka ditandatangani langsung oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo. Hingga kini, dua pejabat Pemkab Deliserdang tersebut masih belum buka suara terkait pemanggilan Kejagung.
Sementara Ciputra KPSN melalui Manajemen Citraland Gama City Medan, Deny, mengklaim bahwa lahan yang mereka dirikan properti di situ tidak ada sengketa.
"Perlu diketahui, Ciputra Grup memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada yang bersengketa karena dimiliki oleh pihak swasta," katanya.
"Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor PT. Ciputra di Hotel JW Marriott," tambah Deny.
Adapun modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.
Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai.
Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektare lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II.
Topik:
Kejagung PTPN II Ciputra KPSN Nusa Dua PropertindoBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
15 menit yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB