Masa Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya memastikan telah memperpanjang pencegahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri. Namun, tak disebutkan hingga kapan pencegahan itu dilakukan.
"Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu (22/6/2024).
Ade menekankan yang terpenting perpanjangan pencegahan ke luar negeri telah dilakukan. Eks Kapolresta Surakarta ini memastikan Firli Bahuri tidak meninggalkan Tanah Air.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan ke luar negeri), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ungkap mantan Kasatlantas Polresta Solo itu.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kini, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang bila berkas itu dinyatakan lengkap oleh JPU.
Topik:
Firli Bahuri KPK Polda Metro JayaBerita Sebelumnya
Polri Usut Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
16 jam yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
17 jam yang lalu