Dirut Telkom 2016-2019 Alex J Sinaga Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ke Luar Negeri!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juni 2024 13:22 WIB
Dirut Telkom 2016-2019 Alex J Sinaga (Foto: Istimewa)
Dirut Telkom 2016-2019 Alex J Sinaga (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dirut Telkom periode 2016-2019 Alex J Sinaga (AJS) mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia beralasan pergi ke luar negeri saat penyidik menjadwalkannya bersaksi dalam kasus korupsi proyek fiktif di Telkom.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa Alex J Sinaga direchedule dengan alasan ke luar negeri. "Alesx J Sinaga, Dirut PT Telkom (2016-2019), reschedule, ke luar negeri," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (22/6/2024).

Selain Alex, Dewi Hidayat dari unsur swasta juga tidak hadir dalam pemeriksaan. "Tidak hadir sampai saat ini tanpa keterangan," ungkap Tessa.

Adapun saksi lain yang terdiri dari Direktur Utama PT Trikomsel Oke, Sugiono Wiyono Sugialam; Direktur EBIS PT Telkom Indonesia pada 2016-2017, Muhammad Awaludin; Petinggi OSM Collection and Debt Amjad Agoes.

Kemudian, petinggi PT Asiatel Globalindo dan PT TOP, mulai dari Komisaris Asiatel Globalindo sekaligus pemilik TOP, Tan Heng Lok, dan rekan sejawatnya selaku  pengurus PT Asiatel Globalindo dan TOP, Meyce Gani dinyatakan hadir memenuhi panggilan.

Terkait Alex J Sinaga, sumber di PT Telkom Indonesia menyatakan bahwa dia sudah izin tidak memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu.

"Pak AJS hari ini... Pemeriksaannya ditunda (sudah izin tidak hadir)," kata sumber Monitorindonesia.com, Jum'at (21/6/2024).

Diketahui, bahwa KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Rincian penggeledahan dilakukan terhadap enam rumah atau kediaman pribadi dan empat kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini ditengarai adanya proyek fiktif pada pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik berpotensi merugikan negara Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

KPK sejauh ini enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom. Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.