Virgoun Akan Direhabilitasi Selama 3 Bulan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Juni 2024 13:07 WIB
Penyanyi Virgoun [Foto: Instagram]
Penyanyi Virgoun [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa ketiga tersangka, yakni Virgoun (38), PA (20) dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
 
"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
 
Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini, masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.
 
"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," ujarnya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun dan PA, polisi menyebutkan masih didalami, dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
 
Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain, dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh Virgoun tersebut masih didalami.
 
"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," jelasnya.

Penyidik, kata dia, sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. 

"Itu akan kami lakukan," ungkapnya.
 
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat, melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun, yang terjerat kasus narkoba.
 
“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,” imbuhnya.

Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.