Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PJUTS ESDM

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Juli 2024 20:55 WIB
Bareskrim Polri [Foto: MI/Aswan]
Bareskrim Polri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di satuan kerja (satker) Kementerian ESDM, dalam rangka mencari alat bukti guna menetapkan tersangka.
 
"Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti," kata Arief di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Upaya pencarian alat bukti dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.

"Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer," tandasnya.

Adapun dugaan sementara, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp64 miliar.

Berdasarkan penelusuran di lama Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk panjak penerangan jalan.