Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tunggu Putusan Salinan Pengadilan


Bandung, MI - Polda Jawa Barat akan segera merealisasikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pembebasan Pegi Setiawan sebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Penyidik juga akan menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
"Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," tambahnya.
Jules mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menjalankan teknis mengenai pembebasan Pegi dari tahanan.
Menurutnya, pihaknya juga masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
"Secepatnya akan penuhi sesuai dengan putisan pengadilan. Teknisnya akan berproses akan dilakukan secepatnya," ucap dia.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung telah memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat. Status Pegi Setiawan sebagai tersangka pun dibatalkan demi hukum.
Topik:
Polda Jabar Pegi Setiawan VinaBerita Sebelumnya
Mabes Polri Beri Atensi Kasus Kebakaran Tewaskan Wartawan di Karo
Berita Selanjutnya
DPR Minta Penyidik Kasus Vina Disanksi sampai Level Ditreskrimum
Berita Terkait

Kapolda Jabar Bebaskan Mahasiswa yang Sempat Diamankan dalam Aksi Unras Anarkis
6 September 2025 11:42 WIB

Kompolnas Desak Polda Jabar Beri Kejelasan Hukum Kasus Kericuhan Pernikahan Anak KDM
26 Agustus 2025 18:58 WIB

Aksi Heroik Personel Ditlantas Polda Jabar Berhasil Selamatkan Seorang Lansia di Jalan Tol Cisumdawu
5 Agustus 2025 15:15 WIB