DPR Minta Penyidik Kasus Vina Disanksi sampai Level Ditreskrimum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juli 2024 13:51 WIB
Trimedya Pandjaitan (Foto: Dok MI)
Trimedya Pandjaitan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikam sanski kepada penyidik kasus Vina dan Eky Cirebon sampai pada level Ditreskrimum.

Hal ini disebabkan majelis hakim PN Bandung yang telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Atau Pegi bebas dari segala tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan 2016 silam itu.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Ditreskrimum," katanya, Senin (8/7/2024).

Kendati,Trimedya enggan membicarakan sanksi apa yang layak untuk penyidik. Hal tersebut merupakan kewenangan Kapolri.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi".

"Kalau begini kan kalau ekonomi kayaknya enggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis kan," sambung Trimedya.

 Menurut dia, ada kesalahan fatal dari penyidik Polri. 

Sehingga, pengadilan memutuskan kasus tak cukup bukti dan memerintahkan penyidikan berhenti.

"Ya iya lah (fatal), apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa. Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," jelas dia.

Adapun majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. 

Dia akan segera dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Topik:

Komisi III DPR Vina Pegi Setiawan Polda Jabar