Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas, Aep Saksi Kunci Kasus Vina Perlu Diproses Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juli 2024 14:03 WIB
Pegi Setiawan (Foto: Dok MI)
Pegi Setiawan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta aparat memproses hukum Aep, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 usai tersangka Pegi Setiawan dibebaskan Pengadilan Negeri Bandung. 

Pasalnya, Aep adalah saksi kunci yang menyebut keterliban Pegi dalam kasus ini.

"Pegi bebas, masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum," kata Reza, Senin (8/7/2024).

Reza mengatakan keterangan Aep sebagaimana perspektifnya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, kata dia, keterangan palsu (false confession).

"Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ungkap Reza.

 Aep merupakan Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

Dia merupakan pekerja cuci steam yang jadi saksi kasus Vina dan namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana, ayahnya Eky.

Saat kejadian, pria 30 tahun itu menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil.

Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.

Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama. Delapan di antaranya menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.