Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas, Aep Saksi Kunci Kasus Vina Perlu Diproses Hukum
Jakarta, MI - Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta aparat memproses hukum Aep, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 usai tersangka Pegi Setiawan dibebaskan Pengadilan Negeri Bandung.
Pasalnya, Aep adalah saksi kunci yang menyebut keterliban Pegi dalam kasus ini.
"Pegi bebas, masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum," kata Reza, Senin (8/7/2024).
Reza mengatakan keterangan Aep sebagaimana perspektifnya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, kata dia, keterangan palsu (false confession).
"Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ungkap Reza.
Aep merupakan Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Dia merupakan pekerja cuci steam yang jadi saksi kasus Vina dan namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana, ayahnya Eky.
Saat kejadian, pria 30 tahun itu menghabiskan malamnya di sebuah tempat cuci steam mobil.
Aep mengaku melihat detik-detik Vina dan Eky berboncengan motor melintas di depan warung tempat sejumlah remaja nongkrong.
Pengakuan itu berbuntut munculnya 11 nama. Delapan di antaranya menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Berita Sebelumnya
Legislator Komisi III Minta Mabes Polri Libatkan Propam dan Irwasum untuk Selesaikan Kasus Vina Cirebon
9 jam yang lalu
Di luar Nalar Kemanusiaan! Iptu Rudiana Disebut Menginjak hingga Memaksa Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Meminum Air Kencing
22 jam yang lalu
Pastikan Transparan Usut Kasus Vina Cirebon, Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum
17 Juli 2024 15:45 WIB
Pengacara Terpidana Kasus Vina dan Jessica Wongso Berburu Novum, Azmi Syahputra: Tidak Semua di Balik Terali Orang Jahat!
16 Juli 2024 19:43 WIB