Pegi Setiawan Bebas, Azmi Syahputra: Penguatan Jaminan Perlindungan Hak Konstitusional

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Juli 2024 07:26 WIB
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon merupakan penguatan jaminan perlindungan hak konstitusional.

“Putusan hakim praperadilan ini adalah monumental dinanti publik yang menjadi peringatan sekaligus merupakan penguatan jaminan dalam upaya perlindungan hak konstitusional warga negara,” kata Azmi, Selasa,(9/7/2024).

Azmi memandang, bahwa putusan tersebut juga merupakan pengawasan horizontal untuk mencegah tindakan hukum aparatur yang melampaui batas kewenangan.

“Putusan ini pula menunjukkan peran kualitas hakim dan ketegasan hukum acara pidana yang diputuskan oleh hakim Eman Sulaiman,” beber dia.

Azmi mendukung langkah berani yang diambil hakim tunggal PN Bandung tersebut. Menurutnya, putusan ini dilakukan dengan ideal dan benar dan memuat rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

“Tentu tak mudah bagi hakim menjatuhkan putusan mengabulkan Prapid diantara kasus yang menjadi sorotan publik dan kejanggalan pelanggaran hukum acara dalam penyidikan pemohon prapid sejak awal,” jelasnya.

Azmi memandang, bahwa hakim tersebut juga m merupakan pendekar keadilan yang jujur dan konsisten. Putusan ini layak diapresiasi sebab hakim berani dan tegas menyusun fakta maupun dalam pertimbangan hukumnya.

“Mengharmonisasi keadilan dan kepastian hukum dengan mengacu pada permohonan prapid, mempelajari segala dokumen upaya paksa, menelaah mekanisme DPO dan alat bukti yang serta subjek hukumnya,” jelasnya.

Azmi juga menegaskan, Obahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan dapat benar- benar mengusung semangat perlindungan terhadap Hak asasi manusia dan nilai kebenaran

“Sebab hubungan hukum atau peristiwa hukum dalam masyarakat itu berwujud salah satunya melalui putusan hakim,” tandasnya.