Respons Kapolri Pegi Setiawan Bebas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Juli 2024 07:49 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Foto: Repro]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.
 
"Yaa tentunya itu akan didalami ya, di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," kata Sigit di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," sambungnya. 
 
Jenderal polisi bintang empat itu, juga memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.
 
Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.
 
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
 
Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Kepolisian Daerah Jabar.
 
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
 
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar, untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
 
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman.