Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Bakal Evaluasi Penyidik
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Pegi Setiawan kasus vina cirebon Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegi-setiawan-kasus-vina-cirebon-3.webp)
Jakarta, MI - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya akan tunduk kepada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan tersangka kasus Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam, akan menjadi evaluasi Polri.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," sambungnya.
Di sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya Masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki, oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berita Sebelumnya
![LHKPN Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus yang Tak Teliti Tangkap Pegi Setiawan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/akhmad-wiyagus.webp)
LHKPN Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus yang Tak Teliti Tangkap Pegi Setiawan
12 Juli 2024 08:34 WIB
![Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polri Wajib Patuhi Seluruh Putusan Pengadilan Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pakar-hukum-pidana-universitas-tri-sakti-abdul-fickar-hadjar-foto-ist.webp)
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polri Wajib Patuhi Seluruh Putusan Pengadilan
10 Juli 2024 10:48 WIB
![CBA Minta Bareskrim Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,1 Triliun Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uchok-sky-khadafi-direktur-cba-1.webp)
CBA Minta Bareskrim Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,1 Triliun
10 Juli 2024 06:39 WIB