Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Bareskrim Bakal Evaluasi Penyidik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Juli 2024 09:47 WIB
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Doc. MI]
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya akan tunduk kepada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan tersangka kasus Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam, akan menjadi evaluasi Polri.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," sambungnya.

Di sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya Masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki, oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).