Pegi Setiawan Bebas, Komisi III ke Polri: Jangan Sampai Terulang Kembali

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Juli 2024 15:26 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman [Foto: MI/Dhanis]
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman [Foto: MI/Dhanis]

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polri, khususnya penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan, agar menjadikan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi dari segala tuduhan sebagai pembelajaran.

"Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
 
Menurutnya, penetapan tersangka yang tidak sesuai dan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan itu, diminta tak kembali terjadi di Polri.

"Anggota Polri secara keseluruhan pun perlu mempelajari dinamika yang terjadi dalam kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu," ujarnya.
 
Menurutnya, Komisi III DPR RI pun menghormati putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas Pegi Setiawan. Dia yakin penyidik yang menangani perkara itu, akan tunduk terhadap putusan hakim.
 
Untuk itu, putusan praperadilan yang membuat Polri sebagai kubu yang kalah itu, harus segera diperbaiki oleh Korps Bhayangkara tersebut.

"Jangan sampai hal itu berdampak buruk kepada citra institusi kepolisian di mata masyarakat," jelasnya.
 
"Namun demikian, kami melihat sendiri kinerja Polri secara umum selama ini sudah sangat baik, tiap tahun Polri itu menyidik sekitar 400 ribu perkara lebih dengan baik demi melayani masyarakat," tandasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
 
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
  
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” sambungnya.