KPK Jebloskan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Juli 2024 20:51 WIB
KPK Jebloskan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam ke Tahanan
KPK Jebloskan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam ke Tahanan

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) 2017-2022.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu BA selaku General Manager pada PT PLN UIK SBS, BWA selaku Manajer Enjiniring pada PT PLN UIK SBS dan NI selaku Direktur PT TEI (Truba Engineering Indonesia)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (9/7/2024).

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam pekerjaan itu mencapai Rp 25 miliar. Ada indikasi mark up harga 135% dari total proyek senilai Rp 74,9 miliar.

Sementara riil cost PT TEI dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing sekitar Rp 50 miliar.

"Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp 25 miliar," katanya.

Para tersangka, kata Alex akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atau mulai 9-28 Juli di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.