3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam: Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro dan Nehemia Indrajaya
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Korupsi pltu 3 tersangka korupsi PLTU (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-pltu.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) 2017-2022.
Adalah, General Manager PLN UIK Sumbangsel; Bambang Anggono, Manajer Engine PT PLN UIK Sumbangsel; Budi Widi Asmoro dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu BA selaku General Manager pada PT PLN UIK SBS, BWA selaku Manajer Enjiniring pada PT PLN UIK SBS dan NI selaku Direktur PT TEI (Truba Engineering Indonesia)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (9/7/2024).
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam pekerjaan itu mencapai Rp 25 miliar. Ada indikasi mark up harga 135% dari total proyek senilai Rp 74,9 miliar. Sementara riil cost PT TEI dalam pelaksanaan pekerjaan retrofit sootblowing sekitar Rp 50 miliar.
"Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp 25 miliar," katanya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atau mulai 9-28 Juli di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pansel KPK Semestinya Loloskan Nurul Ghufron Capim KPK Karena Berpotensi Digugat PTUN jika Gugur Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nurul-ghufron-1.webp)
Pansel KPK Semestinya Loloskan Nurul Ghufron Capim KPK Karena Berpotensi Digugat PTUN jika Gugur
4 jam yang lalu
![Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-8.webp)
Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari
5 jam yang lalu