KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2024 21:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengkonfirmasi pihaknya menggeledah rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Alex membenarkan, upaya paksa itu dilakukan terkait pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

"Iya," kata Alex, Rabu (10/7/2024). 

Alex mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus rasuah yang tengah diusut penyidik. 

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. 

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). 

Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. 

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.