Ini Nama-nama Anggota DPRD Jatim Diduga Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sudah Dilarang ke Luar Negeri!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juli 2024 09:29 WIB
Rumah anggota DPRD Jatim di Bangkalan yang diobok-obok KPK
Rumah anggota DPRD Jatim di Bangkalan yang diobok-obok KPK

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) cs.

"Dari anggota DPRD empat orang kalau enggak salah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (10/7/2024).

Alex enggan membeberkan identitas para tersangka. 

Sebelumnya, KPK sempat mencegah empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023. Pada biasanya, mereka yang dicegah ke luar negeri berpontensi sebagai tersangka.

Mereka ialah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

Adapun pada Rabu (10/7/2024) kemarin, rumah anggota Jatim dari Dapil Jatim XIV (Madura) dikabarkan digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan di rumah yang berada di Bangkalan.

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman saat dikonfirmasi membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Adapun rumah anggota DPRD Jatim yang digeledah merupakan milik Mahfud.

Mahfud merupakan anggota DPRD Jatim dari PDIP. Meski demikian Fatkurrahman membantah Mahfud terkena operasi tangkap tangan (OTT).

"Iya betul ada, tapi bukan ott hanya penggeledahan," kata Fatkurrahman, Rabu (10/7/2024).

Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di salah satu rumah Mahfud di perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) di Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan.

"Untuk penggeledahan di rumahnya yang IMC," jelasnya.

Fatkurrahman menjelaskan dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa uang tunai sebanyak Rp 300 juta dalam bentuk pecahan serta dua buah ponsel milik Mahfud.

"Ada dua HP dan uang pribadinya beliau sekitar Rp 300 jutaan," ujar Fatkurrahman, Rabu (10/7/2024).

Meski demikian, Fatkurrahman membantah Mahfud terkena OTT KPK atau ditangkap. Ia menyebut Mahfud saat ini ada di rumahnya.

"Ada dirumahnya. Nanti malam kami ketemu, ada," tandas Fatkurrahman

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.