KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka, Khofifah dan Emil Dardak Kapan?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Juli 2024 09:01 WIB
Gedung KPK Jakarta. [Dok MI]
Gedung KPK Jakarta. [Dok MI]

Jakarta, MI - Kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak dan rekan-rekannya terus berlanjut. Terkini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan sebanyak empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi Rabu (10/7/2024) menyebut ada 4 anggota DPRD Jatim yang ditetapkan tersangka. Namun Alex enggan membeberkan identitas para tersangka. 

KPK sempat mencegah empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023. Mereka ialah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

Alexander Marwata mengkonfirmasi pihaknya telah menggeledah rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Alex membenarkan, upaya paksa itu dilakukan terkait pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus rasuah yang tengah diusut penyidik. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). 

Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. 

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak Digeledah


Sebelumnya, KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak terkait kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Namun, Kofifah dan Emil Dardak masih bebas berkeliaran.

"Mungkin di penggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya. Jadi itu dikembangkan oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Dia mengatakan KPK punya alasan ketika melakukan penggeledahan. Namun Alex tidak menjelaskan secara terperinci terkait alasan tersebut. "Kenapa harus dilakukan di ruang Gubernur, Wakil Gubernur, dan apa, PUPR. Yang mengetahui kan penyidik," jelasnya.

Alex memastikan pihaknya akan mengumumkan jika ada pengembangan dari kasus tersebut. Dia berharap saksi yang dihadirkan dalam kasus ini kooperatif. "Tentu nanti ketika ada proses pengembangan tentu saksi-saksi yang akan dipanggil yang mendukung pengembangan perkara itu," ucap Alex.

Dalam penggeledahan di ruang kerja Kofifah dan Emil dardak, KPK mengatakan ada dokumen yang disita. Dokumen itu terkait penyusunan APBD dan ada bukti elektronik yang disita.[Lin]