SYL Divonis Hari Ini
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (11/7/2024), mengagendakan sidang perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), dengan tiga orang terdakwa.
Masing-masing, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bekas Mentan, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
Agenda sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Rianto Adam Pontoh adalah pembacaan putusan majelis hakim.
Sidang terjadwal mulai pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan SYL bersama dua orang anak buahnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagai hukumannya, jaksa menuntut supaya terdakwa mendekam di penjara selama 12 tahun plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, SYL juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp44,2 miliar ditambah 30 ribu Dollar Amerika Serikat, dikurangi jumlah uang yang disita dan dirampas.
Selanjutnya, jaksa menuntut Kasdi dan Hatta masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementan rentang waktu 2020-2023, serta menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar.
Menurut jaksa, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.
Uang yang terkumpul lalu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL beserta anggota keluarganya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Pansel KPK Semestinya Loloskan Nurul Ghufron Capim KPK Karena Berpotensi Digugat PTUN jika Gugur
2 jam yang lalu
Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari
3 jam yang lalu
KPK Didesak Tangkap Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji, Kemenag: Buktikan Saja!
12 jam yang lalu
KPK Tiba-tiba Garap Dosen Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Triwilaswandio Wuruk Pribadi, Kasus Apa?
16 jam yang lalu