Korupsi Kapal SKIPI KKP Rp 61 M, KPK Tetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan Tersangka
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. [Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika-sugiarto.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan, sebagai tersangka. Besan Nirwan Bakri terjerat atas kasus pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Penyidik mendalami prosedur dan proses pengadaan terkait SKIPI di KKP," Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (11/7/2024). Tessa mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima anggota Tim Teknis yang bertugas pada 2009. Lima anggota tim teknis yang diperiksa adalah Ismayanti, Johny Banjarnagor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Aswan Zein.
Kasus ini terkait dengan pembangunan kapal SKIPI di KKP dan merupakan kasus lama yang diumumkan KPK pada 2019. Hingga 2024, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam pembangunan kapal di dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di dua kementerian.
Pertama, pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016. Kemudian, pembangunan 16 unit kapal patroli cepat pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam penyidikan dua perkara ini, KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (21/5/2019) silam. Dalam pembangunan empat unit kapal 60 meter SKIPI, KPK menetapkan Amir Gunawan sebagai tersangka. Sementara itu, dalam pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK), Istadi Prahastanto, sebagai tersangka.
Amir juga menjadi tersangka dalam pengadaan di Bea Cukai. KPK menduga pembangunan empat kapal 60 meter SKIPI merugikan negara Rp61,54 miliar. Sementara dalam pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menduga negara dirugikan sebesar Rp117,7 miliar.[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pansel KPK Semestinya Loloskan Nurul Ghufron Capim KPK Karena Berpotensi Digugat PTUN jika Gugur Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nurul-ghufron-1.webp)
Pansel KPK Semestinya Loloskan Nurul Ghufron Capim KPK Karena Berpotensi Digugat PTUN jika Gugur
2 jam yang lalu
![Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-8.webp)
Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Ulik Senior Manajer Divisi Umum dan SDM Perumda Sarana Jaya Sri Lestari
3 jam yang lalu
![KPK Didesak Tangkap Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji, Kemenag: Buktikan Saja! Menag Yaqut Cholil (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/de9bff92-54af-4369-a6a8-9486dd6a349b.jpg)
KPK Didesak Tangkap Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji, Kemenag: Buktikan Saja!
11 jam yang lalu
![KPK Tiba-tiba Garap Dosen Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Triwilaswandio Wuruk Pribadi, Kasus Apa? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
KPK Tiba-tiba Garap Dosen Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Triwilaswandio Wuruk Pribadi, Kasus Apa?
16 jam yang lalu