Polisi Amankan 20 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Tangerang

![sabu kemasan teh cina Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dalam kemasan teh Cina di Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2024). [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sabu-kemasan-teh-cina-1.webp)
Jakarta, MI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, yang dibungkus kemasan teh cina kurang lebih seberat 20 kilogram di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (11/7/2024) malam.
"Kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram, jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, Kamis (11/7/2024).
Donald menjelaskan, kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Sehingga selama lebih kurang satu minggu informasi yang kita dapat, kita dalami dan tindaklanjuti sehingga tadi pukul 19.30 WIB kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," ujarnya.
Donald menambahkan kedua tersangka berinisial H (45) dan AS (77) tersebut ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Terkait dengan dimana mereka bakal mengedarkan barang haram tersebut, Donald menjelaskan masih akan didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Donald juga menyebutkan salah satu tersangka merupakan residivis, namun belum bisa dipastikan kasus yang sama atau kasus lainnya.
"Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," tandasnya.
Topik:
Sabu Kemasan Teh Cina Tangerang NarkobaBerita Terkait

Operasi Antik Siginjai 2025: Polda Jambi Gagalkan Narkoba Senilai Rp18,2 Miliar
16 September 2025 19:25 WIB

Soroti Perkembangan Kasus Pagar Laut, Mahfud MD: Sekarang Kasusnya Hilang
10 Agustus 2025 12:20 WIB

Gagal Penuhi Modal, OJK Cabut Izin Perusahaan Modal Ventura Asal Tangerang
9 Juli 2025 20:04 WIB