2 Tersangka Korupsi Kapal Angkut TNI: Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa Didi Laksamana dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Nyoman Sudiana

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Juli 2024 13 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi  pengadaan material pembangunan kapal angkut tank-1 dan tank-2 TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018.

Mereka adalah Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana; dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Nyoman Sudiana. 

Pemeriksaan kasus ini sempat berlangsung pada awal hingga pertengahan 2023. Meskipun telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, KPK sampai saat ini belum menyampaikan rincian konstruksi pada kasus tersebut. cBerdasarkan penghitungan auditor internal KPK, kasus tersebut disinyalir menghasilkan kerugian negara mencapai hingga miliaran rupiah.

Perkembang terbaru kasus ini, bahwa KPK pada rai ini, Senin (15/7/2024) memeriksa seorang saksi yang berlatar profesi seorang dosen di Fakultas Teknologi Perkapalan Institute Sepuluh November (FTK ITS). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Triwilaswandio Wuruk Pribadi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (15/7/2024).