2 Tersangka Korupsi Kapal Angkut TNI: Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa Didi Laksamana dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Nyoman Sudiana


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank-1 dan tank-2 TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018.
Mereka adalah Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana; dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Nyoman Sudiana.
Pemeriksaan kasus ini sempat berlangsung pada awal hingga pertengahan 2023. Meskipun telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, KPK sampai saat ini belum menyampaikan rincian konstruksi pada kasus tersebut. cBerdasarkan penghitungan auditor internal KPK, kasus tersebut disinyalir menghasilkan kerugian negara mencapai hingga miliaran rupiah.
Perkembang terbaru kasus ini, bahwa KPK pada rai ini, Senin (15/7/2024) memeriksa seorang saksi yang berlatar profesi seorang dosen di Fakultas Teknologi Perkapalan Institute Sepuluh November (FTK ITS).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Triwilaswandio Wuruk Pribadi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Topik:
Korupsi Kapal TNI KPK KemhanBerita Terkait

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
7 jam yang lalu

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
9 jam yang lalu