KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Kapal Angkut TNI di Kemhan Miliaran Rupiah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juli 2024 11 jam yang lalu
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba melanjutkan agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank-1 dan tank-2 TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018.

Penyidik memanggil dan ingin memeriksa seorang saksi yang berlatar profesi seorang dosen di Fakultas Teknologi Perkapalan Institute Sepuluh November (FTK ITS). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Triwilaswandio Wuruk Pribadi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Sebelumnya, KPK memang telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana; dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Nyoman Sudiana. 

Pemeriksaan kasus ini sempat berlangsung pada awal hingga pertengahan 2023. Meskipun telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, KPK sampai saat ini belum menyampaikan rincian konstruksi pada kasus tersebut. 

Berdasarkan penghitungan auditor internal KPK, kasus tersebut disinyalir menghasilkan kerugian negara mencapai hingga miliaran rupiah.