Satgas Judol dan Bareskrim Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Seret Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, Hakim Beri Kesempatan Terakhir

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Juli 2024 2 jam yang lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) dan Bareskrim Polri tidak menghadiri sidang praperadilan kasus promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani pada Selasa (16/7/2024).

Terkait hal itu, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa hukum Satuan Tugas (Satgas) judi online dan tim divisi hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pasalnya kuasa hukum Satgas Judol dan tim divisi hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Selasa (16/7/2024), pukul 13.30 WIB tak kunjung hadir di persidangan.

“Hingga jam 13.30, dari Bareskrim tidak hadir. Hakim memberi kesempatan satu kali lagi untuk sidang tanggal 22 Juli 2024 jam 10 tepat. Jika tidak hadir juga, akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan hak membela diri,” kata Kurniawan Adi Nugroho seusai sidang.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan pra peradilan kepada Satgas Judi Online dibawah pimpinan Menkopolhukam dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Gugatan prapid yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst. LP3HI dkk menggugat Polri selaku Tergugat II dan Satgas Judol sebagai Tergugat I.

Dalam gugatannya LP3HI menduga Tergugat I dan Tergugat II, telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

“Ketidakhadiran Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri membuat proses pemeriksaan perkara semakin terganggu," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (16/7/2024).

Atas hal itu, Kurniawan meragukan komitmen pemerintah terutama Satgas Judi Online dan pihak penyidik terkait penanganan perkara promosi judi online yang dilakukan artis-artis papan atas.

Sebab kata Kurniawan, membandingkan penanganan perkara judol di daerah Pati Jawa Tengah sudah dua orang influencer yang ditangkap. 

"Sedangkan di nasional (penanganan perkara judol), justru terlambat,” tegasnya.

Polri sebenarnya kata Kurniawan, sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).