Ini Pejabat Sarana Jaya yang Digarap KPK soal Korupsi Lahan Rorotan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 2 jam yang lalu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Mereka yakni Junior Manajer Divisi Pertanahanan, I Gede Aldi Pradana.

Kemudian, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akutansi, Mohammad Wahyu Hidayat, serta Manajer Unit Perencanaan dan Pembangunan, Slamet Riyanto. Mereka akan diperika sebagai saksi dalam kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK hari ini," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (16/7/2024).

Terbaru, KPK mengajukan cegah terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA). Pencegahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, BUMD Sarana Jaya.

“Pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Tessa dalam keterangan video, Rabu (10/7/2024).

Kasus ini diduga, merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar. "Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” katanya.

Dugaan korupsi ini terjadi karena adanya mark up harga lahan yang dilakukan makelar tanah. Kerugian negara dihitung antara harga makelar membeli lahan ke pemilik lahan dan menjual lahan tersebut kepada Sarana Jaya.