Sekjen DPR Tak Penuhi Panggilan KPK
Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020, Jumat (24/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Indra telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi bahwa dirinya tidak bisa hadir karena memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
“Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga tidak bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan hari ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Maka dari itu, KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar karena keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas alur dugaan korupsi proyek pengadaan tersebut.
“Beberapa hari dan pekan terakhir, penyidik KPK bersama auditor BPKP melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menghitung kerugian negara. Pemeriksaan paralel ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian penyidikan,” tandasnya.
Diketahui, Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan lantaran penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung.
Selain Indra, enam tersangka lain juga telah ditetapkan dalam perkara ini. KPK menduga ada pihak vendor yang mendapatkan keuntungan tidak sah dari proyek tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024), KPK telah memeriksa Indra sebagai saksi. Saat itu, penyidik menanyakan peran dan tanggung jawab Indra sebagai sekjen DPR serta mekanisme pelaksanaan proyek yang bernilai sekitar Rp 120 miliar.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah akibat praktik penyimpangan dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas DPR tersebut.
Topik:
KPK