Pencegahan ke Luar Negeri Diperpanjang, Paspor Firli Bahuri Ditarik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Juli 2024 3 jam yang lalu
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: MI/An]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: MI/An]

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Perpanjangan tersebut, atas permintaan pihak Kepolisian.

Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto mengatakan, pihak yang dicegah ke luar negeri maka akan ditarik paspornya.

"Saya menjawab secara umum aja ya, terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief, Selasa (16/7/2024).

Penarikan paspor tersebut, kata dia, hanya bersifat sementara. Setelah pihak yang ditarik paspornya bebas dari hukuman, maka akan dikembalikan.

"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, jadi untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang menyatakan, penarikan paspor dilakukan terhadap tersangka, dengan ancaman pidana kurungan lima tahun.
  
"Ini berlaku untuk umum tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya akan dikembalikan," ujar Arvin.