Polisi Selidiki Kasus Penyebar Video Asusila Anak Vokalis Band

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Juli 2024 3 jam yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penyebar video asusila di sebuah akun media sosial yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).
 
"Kasus ini masih dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
 
Ade Ary menjelaskan tim Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang melakukan penyebaran pertama kali dan seperti apa kontennya.
 
Seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah melaporkan sebuah akun di media sosial X karena menyebarkan video asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24). Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7/2024).

"Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," ucapnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Awal mula kejadian ketika mereka sedang duduk berdiskusi di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. "Lalu kami melihat ada konten dengan muatan pornografi," tuturnya.

Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda. "Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," pungkasnya.
 
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. 

Feriyawansyah melaporkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.