Kejagung Tangkap Tomy Buronan Tindak Pidana Pemalsuan, Ini Riwayat Penahanannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Juli 2024 6 jam yang lalu
Satgas SIRI Kejagung saat mengamankan Tomy (baju merah) (Foto: Dok MI)
Satgas SIRI Kejagung saat mengamankan Tomy (baju merah) (Foto: Dok MI)

Batam, MI - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Terpidana yang ditangkap yaitu: Tomy seorang wiraswasta. 

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Adapun kasus posisinya adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019. 

Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019 menyatakan terdakwa TOMY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Riwayat penahanan 

Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan14 Agustus 2018.

Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan 23 September 2018.

Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 15 September 2018 sampai dengan 8 Januari 2019.

Penuntut Umum dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak 9 Januari 2019 s.d. 28 Januari 2019.

Hakim PN tersebut dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan 15 Februari 2019.

Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 April 2019 sampai dengan 8 Mei 2019.

Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 Mei 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Saat diamankan, Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya Tomy dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandas Harli.