KPK Diduga Tangkap Paksa Tersangka Korupsi di Malut, Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 2 jam yang lalu
Terduga tersangka kasus korupsi di Maluku Utara (topi putih di anak tangga) saat ditiba di gedung KPK, setelah ditangkap paksa penyidik KPK, Selasa (16/7/2024) malam.
Terduga tersangka kasus korupsi di Maluku Utara (topi putih di anak tangga) saat ditiba di gedung KPK, setelah ditangkap paksa penyidik KPK, Selasa (16/7/2024) malam.

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menangkap paksa tersangka dugaan korupsi di Maluku Utara diduga mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, Selasa (16/7/2024)

Pantauan Monitorindonesia.com, tersangka tiba di gedung KPK sekitar 20.30 WIB, dikawal penyidik dan keamanan KPK.

"Saya belum bisa memberi tanggapan. Masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (16/7/2024) malam.

Adapun Muhaimin Syarif ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan.

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Muhaimin Syarif pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.

Terbaru, sidang praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif ditolak hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024). Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Perkara nomor: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam petitum permohonan, Muhaimin Syarif meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK.

Ia juga meminta pengadilan memerintahkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama dirinya. Kemudian, pengadilan diminta menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK. Muhaimin Syarif juga meminta kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya dipulihkan.