Kejaksaan Jebloskan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 2 jam yang lalu
Eks Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengenakan rompi tahanan Kejati Jawa Barat (Foto: Dok MI)
Eks Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengenakan rompi tahanan Kejati Jawa Barat (Foto: Dok MI)

Bandung, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjebloskan mantan Penjabat (Pj) Bandung Barat Arsan Latif  ke Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebon Waru pasa Senin (15/7/2024) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cigasong, Kabupaten Majalengka Arsan Latif terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Jawa Barat.

Dirinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga akhirnya keluar dari Gedung Kejati Jawa Barat pada pukul 20.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan kondisi tangan di borgol.
 
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat pada Rabu, 5 Juni 2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Saudara Al yang menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian alam Negeri menerima sejumlah uang baik unai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto, Selasa (16/7/2024).

Selain Arsan Latif, Kejati juga menetapkan tersangka lainnya yakni Andi Nurmawan, Maya dan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.