KPK Dikabarkan Tetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Tersangka, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Mbak Ita kerap sapaannya tak sendirian tersangka. Dia bersama 3 orang lainnya juga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, KPK telah menetapkan 4 tersangka terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang. 

Pada hari ini juga, KPK dikabarkan menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi belum mau membeberkan terkait penyidikan kasus tersebut. "Nanti sore dirilis," singkat Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Saat proses penyelidikan, KPK memang telah meminta keterangan kepada Mbak Ita, Rabu (21/2/2024). Politikus PDIP itu diperiksa terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Selain itu, KPK juga memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang.