Polri Ungkap TPPO 4 Negara senilai Rp1,5 Triliun: Indonesia, China, Thailand dan India

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Mabes Polri (Foto: Dok MI/Aswan)
Mabes Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bermarkas di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Kelompok ini menjerat korban dari empat negara dengan nilai kerugian hingga Rp1,5 triliun; yaitu Indonesia, China, Thailand, dan India.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengatakan, polisi awalnya menangkap seorang warga negara Indonesia yang terlibat TPPO berinisial NSS pada Agustus 2023. Dalam pemeriksaan, Polri menemukan jaringan tersebut dikendalikan seorang warga negara China berinisial ZS yang bersembunyi di abu Dhabi.

“Penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” kata Himawan, Rabu (17/7/2024).

Polri kemudian memperoleh informasi ZS mempekerjakan 17 WNI, 21 warga negara China, 20 warga negara India, dan 10 warga negara Thailand. Dalam jaringan tersebut, NSS berperan membantu menerjemahkan perkataan ZS soal cara-cara menipu atau scam bermodus tawaran pekerjaan paruh waktu.

Dalam proses penyidikan, Polri kemudian menangkap satu lagi WNI berinisial M. Dalam jaringan tersebut, M berperan sebagai perekrut dan penyalur WNI untuk bekerja sebagai penipu. Dalam aksinya, dia mengimingin para korban pekerjaan bidang komputer di luar negeri. Ternyata dipekerjakan sebagai operator scam.

Kepolisian pun telah menangkap satu tersangka lainnya berinisial H yang bekerja sebagai operator scam. Saat ini, Polri setidaknya telah menerbitkan permohonan red notice bagi empat buron lain dalam kasus tersebut.

“Total sudah 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 sampai 20224. Mereka awalnya ditawari sebagai operator komputer oleh tersangka,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.

Menurut Himawan, penipuan lowongan kerja ditawarkan mrlalui Telegram dan Whatsapp yang berisikan tautan login website. Empat negara dirugikan dengan adanya kasus ini, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.

Total kerugian yang dialami korban di Indonesia mencapai Rp59 miliar;  India mencapai Rp1.07 triliun; China sekitar Rp91,2 miliar; dan Thailand sekitar Rp288,3 miliar.