KPK Bidik Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Siapa Tersangkut?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2024 2 jam yang lalu
Harun Masiku (Foto: Dok MI/Aswan)
Harun Masiku (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan suap eks kader PDIP Harun Masiku.

Hal itu dilakukan setelah KPK selesai memeriksa mantan kader PDIP Saiful Bahri dan Dona Berisa. 

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (18/7/2024). 

Adapun Saiful merupakan terpidana yang terlibat dalam penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019 bersama Harun.

Diketahui bahwa kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. 

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. 

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. 

Harun Masiku, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). 

Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.