Kejagung Ulik Pihak Swasta Terkait Korupsi Emas 109 Ton

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juli 2024 5 jam yang lalu
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu saksi dari pihak swasta berinisial IHH terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, Kamis (18/7/2024).

"Adapun saksi diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka korupsi emas 109 ton itu. Mereka yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. Mereka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Adalah, TK menjabat periode 2010-2011; HN menjabat periode 2011-2013; DM menjabat periode 2013-2017; AHA menjabat periode 2017-2019; MA menjabat periode 2019-2021; dan ID menjabat periode 2021-2022. (fn)