Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), KPK Larang 4 Orang ke Luar Negeri


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan rasuah kerja sama di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Mereka yang dicegah berpotensi sebagai tersangka.
Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham melalui Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tertanggal 11 Juli.
“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Tessa menyebut, empat orang yang dicegah, yakni seorang pihak swasta berinisial A. Sedangkan tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, MYH, dan IP.
Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini menjelaskan, alasan upaya pencegahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan lancar. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelas Tessa.
Adapun dugaan korupsi ini diduga terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022 yang dilakukan oleh PT ASDP.
Sebelumnya, KPK menyebut, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik telah menyita tiga mobil. "Ini perkara dengan ASDP (KPK) sudah melakukan upaya paksa (penyitaan) ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain (disita)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Asep memastikan KPK bakal mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang transportasi air ini. “Ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan kami bisa melakukan upaya paksa,” tegas Asep.
Adapun dalam kasus ini, KPK juga sudah memanggil dua saksi pada Rabu (17/7/2024). Mereka adalah eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. Namun, belum dirinci materi pemeriksaan yang didalami dari para saksi.
Topik:
pt-asdp-indonesia-ferry ferry kpk korupsi-asdp-indonesia-ferryBerita Sebelumnya
Inilah Peran 7 Tersangka Baru Korupsi Emas Rp 109 Ton
Berita Selanjutnya
Undang-Undang Ibu Kota Negara Melanggar Konstitusi: Wajib Batal
Berita Terkait

KPK soal Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah: Kita Hormati
11 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang: Dalami Aliran Dana ke Pihak PJK3
11 jam yang lalu