Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2024 5 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mangkir dari pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil ulang cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah.

Adapun Andi diketahui tidak hadir pada pemeriksaan pada Selasa 16 Juli 2024 lalu lantaran sakit.

“Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jum'at (19/7/2024).

Dalam kasusnya, SYL dihukum 10 tahun penjara. Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," beber hakim.

Hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan keterangannya berbelit-belit.

SYL juga telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi. 

Sementara hal meringankan adalah SYL telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan. (fn)